Pengantar Gereja Katolik dalam proses penghayatan imannya mengakui dan menyatakan bahwa perkawinan merupakan suatu lembaga yang mendapat keteguhan didasarkan atas ketetapan ilahi dan suci sifatnya. Gereja Katolik menyatakan bahwa perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang telah dibaptis diangkat oleh Kristus dalam martabat Sakramen dan
Hallain yang perlu diingat adalah kebanyakan Gereja Katolik tidak menerima pemberkatan pernikahan pada masa Advent dan Prapaskah. One of our readers, Lusia, harus merelakan mimpinya untuk menikah di Gereja Katedral Jakarta karena perihal masa-masa blackout Gereja. So brides, jangan lupa untuk melakukan research mengenai jadwal yang available.
Artinya silakan dilihat, apakah ada kemungkinan pembatalan perkawinan yaitu apakah perkawinan terdahulu itu sah atau tidak. Menurut Gereja katolik, ada tiga hal yang membatalkan perkawinan: 1) halangan menikah; 2) cacat konsensus; dan 3) cacat forma kanonika.
cash. Pernikahan merupakan suatu hal yang cukup sakral. Dalam pernikahan ada janji yang harus diucap oleh kedua mempelai. Dalam agama Kristen, momen pengucapan janji ini sangat ditunggu-tunggu. Lantas, seperti apa janji pernikahan Kristen dan Katolik? Sebelum membahas lebih lanjut soal isi janji pernikahan Kristen dan Katolik, perlu diketahui juga jika pengucapan janji pernikahan adalah momen cukup mendebarkan. Sebab, pengucapan janji merupakan tanda janji persekutuan abadi di hadapan Tuhan. Setelah janji ini diucapkan, sepasang manusia pun akan ditasbihkan secara resmi menjadi sepasang suami istri. Janji tersebut harus dipegang sampai nanti ajal menjemput. Artikel terkait Catat! Inilah 5 Rukun Nikah dan Syarat Sah Menikah dalam Agama Islam Isi Janji Pernikahan Kristen dan Katolik Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, janji pernikahan Kristen dan Katolik merupakan janji yang harus dipegang seumur hidup. Dengan demikian, janji tersebut tidak dapat dibatalkan, atau dengan kata lain, sepasang suami istri tersebut tidak bisa bercerai hingga mati. Janji diucapkan secara bergantian. Mulai dari mempelai laki-laki yang selanjutnya diucapkan oleh mempelai perempuan. Mengutip dari bunyi janji yang harus diucapkan oleh kedua mempelai adalah sebagai berikut. “Saya mengambil engkau menjadi istri/suami saya, untuk saling memiliki dan menjaga, dari sekarang sampai selama-lamanya; Pada waktu susah maupun senang, pada waktu kelimpahan maupun kekurangan, pada waktu sehat maupun sakit, untuk saling mengasihi dan menghargai, sampai maut memisahkan kita, sesuai dengan hukum Allah yang kudus, dan inilah janji setiaku yang tulus.” Di samping itu, umat Katolik pun secara umum memiliki pandangan yang hampir sama dengan Kristen. Dalam liturgi pernikahan, umat Katolik juga melakukan janji pernikahan. Biasanya, prosesi ini dilakukan sambil meletakkan tangan di atas kitab suci. Melansir dari ada beberapa pilihan janji yang dapat diucapkan oleh mempelai, berikut ini bunyi janji pernikahan tersebut. Pilihan 1 “Di hadapan imam dan para saksi saya, ……nama, menyatakan dengan tulus ikhlas, bahwa…….. nama mempelai pria/wanita yang hadir di sini mulai sekarang ini menjadi istri/suami saya. Saya berjanji setia kepadanya dalam untung dan malang, dan saya mau mencintai dan menghormatinya seumur hidup. Demikianlah janji saya demi Allah dan Injil suci ini.” Pilihan 2 “……….nama mempelai pria/wanita. Saya memilih engkau menjadi istri/suami saya. Saya berjanji setia kepadamu dalam untung dan malang, di waktu sehat dan sakit, dan saya mau mencintai dan menghormati engkau seumur hidup.” Pilihan 3 Berbeda dari dua pilihan sebelumnya, dalam pilihan ketiga ini isi janji pernikahan diucapkan oleh imam. Para mempelai hanya menjawab janji yang disebutkan oleh imam. “I Maka tibalah saatnya untuk meresmikan perkawinan saudara. Saya persilahkan saudara masing-masing menjawab pertanyaan saya I …….nama mempelai pria, maukah saudara menikah dengan …….nama mempelai wanita yang hadir di sini dan mencintainya dengan setia seumur hidup baik dalam suka maupun dalam duka? M Ya, saya mau. I ……..nama mempelai wanita, maukah saudara menikah dengan ……..nama mempelai pria yang hadir di sini dan mencintainya dengan setia seumur hidup baik dalam suka maupun dalam duka? M Ya, saya mau.” Artikel terkait Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam, Ini Penjelasan MUI, NU dan Muhammadiyah Doa Pernikahan Kristen dan Katolik Mengutip dari booklet Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Jemaat Gibeon Jakarta, dalam pernikahan Kristen, setelah mengucap janji, prosesi selanjutnya adalah pemasangan cincin. Sambil memegang cincin pendeta akan mengucap “Cincin ini bulat, tanpa awal dan tanpa akhir, sebagai lambang kasih Kristus, yang tanpa awal dan tanpa akhir. Atas dasar itu, cincin ini menyatakan bagi saudara berdua, untuk meniru kasih Kristus dalam kehidupan rumah tangga; dengan mengasihi pasangan tanpa awal, juga tanpa akhir.“ Setelah itu, mempelai akan mengucap “nama mempelai pria/wanita….., cincin ini aku berikan kepadamu sebagai lambang cinta kasih dan kesetiaanku.” Kemudian, dilanjutkan dengan pemberkatan pernikahan. Kedua mempelai berlutut, umat berdiri. Pendeta akan melakukan pemberkatan yang berbunyi berikut. “Hiduplah menurut janjimu, hayatilah tugas dan tanggung jawabmu dan terimalah berkat Tuhan Allah, Bapa Tuhan Yesus Kristus yang telah memanggil dan mempersatukan kamu dalam perkawinan ini, akan memberkati kamu dan memenuhi rumah tanggamu dengan kasih karunia Roh Kudus; supaya dalam iman, pengharapan dan kasih, kamu hidup suci dan bahagia selama-Iamanya.” Berbeda dengan umat Kristen, setelah mengucap janji umat Katolik langsung didoakan oleh imam. Berikut beberapa pilihan doa yang dipanjatkan. Pilihan 1 “ Ya Allah, Engkau memilih cinta kasih suami istri untuk melambangkan rencana cintaMu dan perjanjian yang Kauikat dengan umatMu. Lambang ini Kauberi arti sepenuhnya dalam perkawinan kaum beriman yang menandakan hubungan cinta antara Kristus dengan GerejaNya. Kami mohon, ulurkanlah tanganMu dengan rela atas kedua mempelai …….. dan ……… ini, dan berkatilah mereka. Tuhan, kedua mempelai ini telah saling menerima sakramen perkawinan. Semoga mereka saling menyalurkan anugerah cinta kasihMu dan saling menandakan kehadiranMu dalam kerukunan yang akrab mesra. Semoga mereka membangun rumah tangga yang bahagia, mendidik anak-anaknya menurut ajaran Injil dan akhirnya layak memasuki keluargaMu di surga. Tuhan, sudilah melimpahkan berkatMu kepada mempelai wanita ….ini, supaya ia memenuhi tugasnya sebagai istri dan ibu, menciptakan suasana akrab dalam rumah tangganya dan menghiasi diri dengan keramahan dan sopan santun. Tuhan, berkatilah juga mempelai pria …….. ini, semoga ia melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai suami yang setia dan bapa yang bijaksana. Ya Bapa yang kudus, kedua mempelai ini telah menikah di hadapanMu. Semoga mereka kelak dengan gembira mengambil bagian dalam perjamuan surgawi. Demi Kristus, pengantara kami.” Pilihan 2 “ Ya Allah, Engkau memilih cinta kasih suami istri untuk melambangkan rencana cintaMu dan perjanjian yang Kauikat dengan umatMu. Lambang ini Kauberi arti sepenuhnya dalam perkawinan kaum beriman yang menandakan hubungan cinta antara Kristus dengan GerejaNya. Kami mohon, ulurkanlah tanganMu dengan rela atas kedua mempelai …….. dan ……… ini, dan berkatilah mereka. Tuhan, kedua mempelai ini telah saling menerima sakramen perkawinan. Semoga mereka saling menyalurkan anugerah cinta kasihMu dan saling menandakan kehadiranMu dalam kerukunan yang akrab mesra. Semoga mereka membangun rumah tangga yang bahagia, mendidik anak-anaknya menurut ajaran Injil dan akhirnya layak memasuki keluargaMu di surga. Tuhan, sudilah melimpahkan berkatMu kepada mempelai wanita ….ini, supaya ia memenuhi tugasnya sebagai istri dan ibu, menciptakan suasana akrab dalam rumah tangganya dan menghiasi diri dengan keramahan dan sopan santun. Tuhan, berkatilah juga mempelai pria …….. ini, semoga ia melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai suami yang setia dan bapa yang bijaksana. Ya Bapa yang kudus, kedua mempelai ini telah menikah di hadapanMu. Semoga mereka kelak dengan gembira mengambil bagian dalam perjamuan surgawi. Demi Kristus, pengantara kami.” Pilihan 3 “Ya Allah, Engkau menciptakan segala sesuatu dengan kekuatan kuasaMu. Engkau menciptakan manusia menurut citraMu. Engkau menciptakan pria dan wanita supaya mereka dipadukan menjadi satu. Engkau mengajarkan bahwa perkawinan yang telah Kauteguhkan tak boleh diceraikan. Ya Allah, Engkau menguduskan ikatan suami istri dan mengangkat perjanjian nikah menjadi lambang persatuan Kristus dengan Gereja. Ya Allah, sejak awal mula Engkau menghubungkan wanita dengan pria dan memberkati perkawinan mereka dengan kesuburan. Inilah satu-satunya berkat yang tidak dibatalkan oleh dosa asal dan tidak pula dihanyutkan oleh air bah. Pandanglah dengan rela mempelai wanita ini, agar rahmat cinta dan damai tinggal dalam hatinya. Semoga ia menjadi istri yang setia dan ibu yang baik seperti wanita-wanita kudus yang dipuji dalam Kitab Suci. Kami berdoa pula untuk mempelai pria ini, semoga ia selalu berusaha menunaikan tanggungjawabnya baik terhadap isteri dan anak-anak maupun terhadap masyarakat. Dan kini kami mohon kepadaMu, ya Tuhan, semoga kedua mempelai ini tetap berpegang pada iman dan perintah-perintahMu. Semoga mereka bersatu sebagai suami istri, terpandang karena peri hidup yang baik dan berjasa untuk sesama dan lingkungan mereka. Kuatkanlah mereka dengan semangat Injil, sehingga mereka menjadi saksi Kristus bagi semua orang. Semoga mereka subur dan berketurunan, menjadi orang tua yang patut dicontoh dan berbahagia melihat anak cucunya kelak. Semoga mereka mencapai usia lanjut dan akhirnya memasuki kehidupan bahagia dalam kerajaan surga. Demi Kristus, pengantara kami.” Kemudian dilanjutkan dengan pasang cincin, pemberkatan rosario, dan prosesi lainnya. Artikel terkait Hukum dan Hakikat Menikah dari 5 Agama Berbeda di Indonesia Nah, itulah isi janji pernikahan Kristen dan Katolik, Parents. Secara umum, pengucapan janji merupakan prosesi sakral yang cukup penting bagi kedua agama. Selain itu, keduanya juga berpegang teguh untuk membawa janji tersebut sampai mati. Baca juga Bagaimana Hukum dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan dalam Islam? Pembatalan Pernikahan dalam Islam Bisa Terjadi dalam Kondisi Ini 5 Hal yang Wajib Diketahui Seputar Hukum Anak yang Lahir dari Pernikahan Siri Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.
- Pernikahan menjadi momen sakral dalam kehidupan dua insan manusia yang terikat dalam ikatan janji suci. Di dalam agama Katolik yang mengenal prinsip monogami, pernikahan juga bersifat tak terpisahkan. Amanat ini tertuang langsung dalam Injil Matius 196, “Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia." Prinsip tak mengenal perceraian lalu dipertegas oleh Yesus Kristus dalam Markus 1011-12. “Lalu kata-Nya kepada mereka "Barangsiapa menceraikan istrinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinaan terhadap istrinya itu. Dan jika si istri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zina." Jagat selebritas tanah air disegarkan dengan berita terkait pernikahan kedua penyanyi Delon Thamrin dengan Aida Noplie Chandra pada Jumat 8/11. Tentu bukan hal yang aneh ketika dua sejoli memutuskan untuk mengikat hubungan dalam suatu pernikahan. Sumber Instagram delonthamrinofficial Menjadi permasalahan ketika Delon dan Aida, penganut agama Katolik ternyata melangsungkan pernikahan secara Katolik, usai sebelumnya berstatus sebagai suami dan istri orang lain. Seperti yang diketahui, Delon sebelumnya telah menikah dengan Yeslin Wang, 20 Mei 2011 di Gereja Katolik Petrus Paulus, Mangga Besar, Jakarta. Sementara Aida ialah janda dari Andy Setiawan, yang bercerai di pengadilan Semarang pada 2013 lalu. Aida sudah dikarunia dua anak dari pernikahan sebelumnya, sementara Delon belum mempunyai anak dari perkawinannya dengan Yeslin. “Kita sudah diberkati dan secara sah, secara sipil negara dan juga secara rohani kita sudah sah. Sekarang adalah resepsinya. Kita pemberkatan di gereja, secara Katolik dan diberkati secara sah,” kata Delon saat diwawancarai sebuah program televisi swasta di kawasan Grand Hyatt Jakarta, Minggu 10/11. “Pernikahan kita sah secara Katolik. Banyak bertanya kenapa bisa? Itu adalah kita dikasih dispensasi seperti apa. Itu intinya kita sudah sah dan diperbolehkan untuk menerima pemberkatan,” ucap Delon menambahkan. Sumber ZAL/ Hal ini tentu mengegerkan para fans atau masyarakat Indonesia yang beragama Katolik. Pasalnya, seperti tertuang pada ayat suci di atas, seyogyanya tidak ada perceraian dalam agama Katolik, kecuali diceraikan oleh kuasa Allah, yakni melalui kematian itu sendiri. Lantas dispensasi macam apa yang mampu membatalkan hukum Allah yang tertulis dalam Kitab Suci itu sendiri? Delon sendiri sempat mengunggah foto-foto momen pernikahannya di Gereja Hati Kudus melalui akun Instagramnya, delonthamrinofficial. Penelusuran pada akun tersebut, Senin 11/11, sekitar pukul menemukan beberapa warganet yang turut mengomentari foto tersebut. Jamak ditemui pertanyaan terkait diperbolehkannya Delon menikah lagi secara Katolik di gereja. Baca Juga Menikah Lagi, Delon Jatuh Cinta Pada Pandangan Pertama Penelusuran sehari berikutnya, unggahan tersebut telah dihapus. Namun jejak digitalnya masih bisa dilihat, khususnya ketika beberapa media online menjadikan foto-foto di Instagram itu sebagai foto dari berita mereka. Tidak Sah Menurut Gereja Tak mudah memperoleh informasi dalam kasus pernikahan Delon-Aida. Sejumlah institusi keagamaan Katolik terkesan menutup diri, mulai dari Sekretariat Keuskupan Agung Jakarta KAJ, Gereja Hati Kudus, Paroki Kramat, tempat Delon dan Aida melangsungkan pernikahannya, hingga Gereja Katedral. Sumber ZAL/ Jawaban justru diperoleh dari Pastor Aloysius Hadi Nugroho, Pr, Ketua 3 Paroki Kelapa Gading, Rabu 13/11 selepas Misa Harian pagi, di Gereja Katolik Santo Andreas Kim Taegon, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Romo Hadi, begitu biasa dirinya disapa lalu menjelaskan maksud pernikahan monogami dan tak terceraikan menurut agama Katolik. Sumber ZAL/ “Monogami satu lawan satu. Tak terceraikan sampai mati tidak bisa diceraikan. Ada beberapa kasus perpisahan, itu anulasi atau pembatalan perkawinan. Bukan perceraian, Katolik tidak ada kata cerai,” kata Romo Hadi. Ditambahkan Romo Hadi, pernikahan Katolik mengandung suatu konsekuensi bahwa perjanjian kedua belah pihak yang sudah dibuat tidak dapat ditarik kembali jika telah sah. Hal ini tertuang dalam Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik dan 2 KHK 1983. Sementara anulasi sendiri berarti terjadi impedimentum dirimens alias halangan yang membatalkan, yang membuat pernikahan ternyata cacat hukum sehingga tidak sah. Sumber ZAL/ “Sekalipun ada KDRT, tetap tidak cerai. Sekalipun mereka dipisah demi keselamatan, tidak ada perceraian. Sekalipun terlilit utang karena judi atau gagal usaha, tetap tidak bisa cerai. Makanya zaman sekarang itu ada yang misalnya pisah harta, jadi supaya nanti kalau yang berbisnis satu, terlilit utang tidak menyeret yang lain,” ujar Romo Hadi. Terkait dispensasi yang dimaksud oleh Delon, Romo Hadi menyebut itu merupakan kemurahan hati gereja, bahwa mereka tetap bisa membangun keluarga, tapi tidak secara sakramen. Karena yang sebelumnya-sebelumnya belum diselesaikan atau dianulasi. “Delon itu tetap dia tidak boleh Komuni dua-duanya dengan istrinya. Itu sebenarnya kemurahan hati dari gereja yang karena dilihat bahwa dalam kasus itu, si perempuannya Delon itu pernah menikah, Delon juga pernah menikah. Delon itu punya maksud baik juga untuk menolong perempuan ini juga,” kata imam kelahiran Jakarta, 01 September 1967. Sakramen Ekaristi atau Komuni Kudus sendiri dalam ajaran agama Katolik merupakan sakramen yang sangat suci. Ekaristi merupakan persembahan Yesus Kristus kepada umat manusia, yakni tubuh-Nya itu sendiri. Dengan dipersatukan melalui Ekaristi, maka manusia dipersatukan dengan Allah. Romo Hadi cukup menyayangkan karena kasus ini menjadi ramai. Ini tak lepas dari sosok Delon sebagai penyanyi dan selebriti itu sendiri. “Romo Purbo Ketua Tribunal KAJ yang memberikan izin bahwa mereka boleh diberkati tetapi bukan pernikahan. Demi supaya bisa keluar catatan sipilnya, supaya nanti mereka tidak digerebek sebagai orang kumpul kebo. Tetapi itu sebenarnya untuk menolong, harusnya tidak perlu diramai-ramaikan,” kata Romo Hadi. Sekadar informasi, dispensasi seperti yang diklaim Delon juga diperlukan apabila menikah beda agama. Dalam hal ini, pasangan tidak menikah secara sakramen tetapi menerima pemberkatan sama seperti Delon. Namun, Romo Hadi tidak setuju apabila pernikahan Delon dianggap sah secara gereja. “Bukan sah secara gereja. Diberkati supaya nanti dia dapat surat dari catatan sipilnya. Tetapi sebelum urusan pernikahan sebelumnya beres, ini secara gereja belum beres. Keduanya masih belum bisa Komuni,” ujar Romo Hadi. “Pasti Delon tidak mengerti kalau dia bilang ini sah secara gereja dan itu sakramen. Yang mengerti hal ini sebenarnya yang tahu hukum gereja, yang mengerti persis Romo Purbo,” tambahnya. Anulasi Menurut RD B. Justisianto seperti dilansir dari setidaknya ada 15 impedimentum dirimens halangan yang membatalkan Sakramen Perkawinan yakni usia terlalu muda, ikatan perkawinan lain masih punya istri/suami, ikatan sumpah-kekal pastor, bruder atau suster, hubungan keluarga terlalu dekat ayah-anak, kakek-cucu, hubungan semenda, mertua, menantu. Lalu hubungan yang tidak sehat dengan anak angkat, saudara tiri, kumpul kebo, paksaan atau penculikan, kriminal, perbedaan agama, impotensi pada pihak pria kemandulan pada pihak wanita, tetap sah, tipu-muslihat mengenai sifat jodoh ternyata penjahat besar atau pembunuh, menolak sifat dan tujuan perkawinan, menentukan prasyarat perkawinan, perkawinan di luar gereja. Terakhir ialah tidak waras mental. Sumber ZAL/ Romo Hadi tidak tahu persis untuk kasus Delon dan Aida, apakah mereka sedang menjalani proses anulasi untuk membatalkan perkawinan mereka sebelumnya masing-masing atau tidak. “Saya tidak bisa terlalu banyak bilang ya atau tidak, karena ini semua kasuistik. Jadi misalnya, saya tidak tahu apakah misalnya pernikahannya dan istrinya yang dulu itu ada peluang dianulasi atau gimana. Nah itu yang tahu kasus-kasusnya itu tribunal,” ujar Romo Hadi. Sekadar informasi, Gereja Katolik melalui pimpinan tertingginya di Vatikan, Paus Fransiskus sebetulnya mulai melakukan reformasi dengan menyederhanakan proses anulasi itu. Seperti dilansir BBC, reformasi ini diumumkan setelah Paus membentuk komisi pada tahun 2014 untuk menyederhanakan prosedur pernikahan kembali dan pada akhirnya menekan biaya. “Bapak Paus kita kan murah hati, bahwa ya masuk akal pernikahannya gagal. Tapi kalau pernikahan gagal apakah mereka tidak boleh melanjutkan hidupnya, tidak boleh bahagia lagi? Nah ini Romo Purbo mencoba untuk menafsirkan itu. Tapi kalau Romo Purbo berani memberikan surat bahwa dia boleh diberkati, bukan dinikahkan, artinya kemungkinan ada peluang, untuk mendapatkan anulasi,” ujar Romo Hadi. Sebagai bagian dari kewajiban menjaga prinsip berimbang, maka sudah menghubungi Delon untuk mengonfirmasi kejadian terkait. Setidaknya sudah dua kali, yakni pada Selasa 12/11 dan Rabu 13/11. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Delon. Ketertutupan Delon agaknya bisa dimaklumi. Namun, sebagai umat Katolik, penulis merasa sulit memperoleh informasi dari gereja tentang salah satu elemen penting dalam kehidupan, yaitu penjelasan mengenai Sakramen Perkawinan Katolik. Padahal, informasi itu sangat diperlukan untuk kemaslahatan umat. BACA JUGA Cek Berita BIOGRAFI, Persepektif Klik di sini Editor Farid R Iskandar
Pertanyaan Jawaban Perbandingan dan penandaan pernikahan dikenakan pada Kristus dan lembaga jemaat yang dikenal sebagai gereja. Mereka adalah yang mempercayai Yesus Kristus sebagai Juruselamat dan mereka menerima kehidupan kekal. Di dalam Perjanjian Baru, Kristus, Sang Pengantin Pria, telah dalam pengorbanan dan kasih memilih gereja menjadi mempelai perempuanNya Efesus 525-27. Sama-halnya ada waktu tunangan di dalam waktu Alkitab dituliskan dimana kedua mempelai dipisahkan sampai pernikahan, demikian juga pengantin perempuan Kristus dipisahkan dari Pengantin Prianya di jaman gerejawi. Tanggung-jawabnya di kala masa tunangan ialah berlaku setia kepadaNya 2 Korintus 112; Efesus 524. Pada Kedatangan Kristus Kedua, gereja akan dipersatukan dengan Pengantinnya, "pesta pernikahan" resmi akan berlangsung, dan bersamanya, persatuan kekal antara Kristus dan PengantinNya akan digenapi Wahyu 197-9;211-2. Pada waktu itu, semua orang percaya akan mendiami kota surgawi yang dikenal sebagai Yerusalem Baru, atau "kota suci" di dalam Wahyu 212 dan 10. Yerusalem Baru bukanlah gereja, tetapi mempunyai beberapa sifat gereja. Dalam penglihatannya akan akhir jaman, Rasul Yohanes melihat kota yang turun dari surga dihias "bak pengantin," yang bermakna penduduk kota itu, mereka yang telah ditebus Tuhan, akanlah kudus dan murni, mengenakan baju putih kekudusan dan kebenaran. Ada yang salah menginterpretasi ayat 9 dalam mengartikan kota kudus tersebut sebagai pengantin Kristus, hal itu tidak bisa terjadi karena Kristus mati bagi umatNya, bukan bagi kota. Kota itu dikenal sebagai pengantin karena ia meliputi semua manusia secara kolektif yang menjadi pengantin, sama-halnya jika semua anggota murid sekolah dikenal sebagai "sekolah." Sebagai orang percaya dalam Yesus Kristus, kita yang merupakan pengantin Kristus menanti akan hari dimana kita akan dipersatukan dengan Pengantin kita. Sampai di waktu itu, kita berlanjut setia padaNya dan berucap kata bersamaan dengan semua yang telah ditebus Tuhan, "Amin, datanglah, Tuhan Yesus!" Wahyu 2220. English Kembali ke halaman utama dalam Bahasa Indonesia Apakah maknanya bahwa gereja adalah pengantin perempuan Kristus?
gereja yang menerima pernikahan kedua